Tampilkan postingan dengan label Kajian Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian Islam. Tampilkan semua postingan
Selasa, 24 November 2009

Mengatasi Kesulitan Rizki

Berikut merupakan artikel perihal bagaimana kita sebaiknya menyikapi sulitnya mencari rezeki. Semoga bermanfaat:

Liku-liku kehidupan memang tak bisa dikalkulasi dengan hitungan. Negeri yang sedemikian makmurnya ini, terancam kekurangan sandang, pangan dan papan. Kegoncangan melanda di mana-mana. Kegelisahan menjadi selimut kehidupan yang tidak bisa ditanggalkan. Begitulah kalau krisis ekonomi sudah memakan korban.

Seakan manusia telah lalai, bahwa segala yang terhampar di jagat raya ini ada Dzat yang mengaturnya. Apakah mereka tidak ingat Allah Ta’ala telah berfirman :
"Dan tidaklah yang melata di muka bumi ini melainkan Allahlah yang memberi rezkinya."

(QS. Hud : 6)
Keyakinan yang mantap adalah bekal utama dalam menjalani asbab (usaha) mencari rezeki. Ar Rahman yang menjadikan dunia ini sebagai negeri imtihan (ujian), telah memberikan jalan keluar terhadap problem yang dihadapi manusia. Diantaranya

1. Berusaha dan Bekerja

Sudah merupakan sunnatullah seseorang yang ingin mendapatkan limpahan rezeki Allah harus berusaha dan bekerja. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :
"Kalau telah ditunaikan shalat Jum’at maka bertebaranlah di muka bumi dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kalian bahagia."

(QS. Al Jumu’ah : 10)
Rezeki Allah itu harus diusahakan dan dicari. Tapi, kadang-kadang karena gengsi, sombong dan harga diri seseorang enggan bekerja. Padahal mulia atau tidaknya suatu pekerjaan itu dilihat apakah pekerjaan tersebut halal atau haram.


2. Taqwa


Banyak orang melalaikan perkara ini, karena kesempitan hidup yang dialaminya. Dia mengabaikan perintah-perintah Allah, karena tidak sabar menunggu datangnya pertolongan Allah. Padahal Allah Ta’ala telah menyatakan :
"Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar baginya. Dan memberikan rezeki kepadanya dari arah yang tidak disangka-sangkanya." (QS. Ath Thala : 2)
Yaitu ‘dari jalan yang tidak diharapkan dan diangankan-angankan,’ demikian komentar Qatadah, seorang tabi’in (Tafsir Ibnu Katsir 4/48). Lebih jelas lagi Syaikh Salim Al Hilali mengatakan bahwa Allah Yang Maha Tinggi dan Agung memberitahukan, barangsiapa yang bertaqwa kepada-Nya niscaya Dia akan memberikan jalan keluar terhadap problem yang dihadapinya dan dia akan terbebas dari mara bahaya dunia dan akhirat serta Allah akan memberi rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka (Bahjatun Nadhirin 1/44).


3. Tawakkal


Allah berfirman :
"Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Dia akan mencukupi (keperluan)nya."

(QS. Ath Thalaq : 3)
Yakni ‘barangsiapa yang menyerahkan urusannya kepada Allah niscaya Dia akan mencukupi apa yang dia inginkan,” demikian kata Imam Al Qurthubi dalam dalam Al Jami’ Ahkamul Qur’an, 8/106.
Dan tidak dinamakan tawakkal bila tidak menjalani usaha. Sesungguhnya menjalani usaha merupakan bagian dari tawakkal itu sendiri. Oleh karena itu Ibnul Qoyyim mengatakan :"Tawakkal dan kecukupan (yang Allah janjikan) itu, bila tanpa menjalani asbab yang diperintahkan, merupakan kelemahan semata, sekalipun ada sedikit unsur tawakkalnya. Hal yang demikian itu merupakan tawakkal yang lemah. Maka dari itu tidak sepantasnya seorang hamba menjadikan sikap tawakkal itu lemah dan tidak berbuat dan berusaha. Seharusnya dia menjadikan tawakkal tersebut bagian dari asbab yang diperintahkan untuk dijalani, yang tidak akan sempurna makna makna tawakkal kecuali dengan itu semua." (Zadul Ma’ad 2/315). Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengingatkan kita dalam riwayat yang shahih :
“Seandainya kalian bertawakkal kepada Allah denagn sebenar-benar tawakkal, niscaya Dia akan memberikan rezeki kepada kaian sebagaimana burung diberi rezeki, pergi dipagi hari dalam keadaan perut kosong, (dan) pulang sore hari dalam keadaan kenyang.” (HR. An Nasai, Tirmidzi dan Ibnu Majah)



4. Syukur


Syukur adalah jalan lain yang Allah berikan kepada kaum mukminin dalam menghadapi kesulitan rezeki. Dalam surat Ibrohim ayat 7 Allah berfirman :
"Kalau seandainya kalian bersyukur, sungguh-sungguh Kami akan menambah untuk kalian (nikmat-Ku) dan jika kalian mengingkarinya, sesungguhnya adzab-Ku sangat keras." (QS. Ibrohim : 7)
Oleh karena itu dengan cara bersyukur insya Allah akan mudah urusan rezeki kita. Adapun hakekat syukur adalah : “mengakui nikmat tersebut dari Dzat Yang Maha Memberi nikmat dan tidak mempergunakannya untuk selain ketaatan kepada-Nya,” begitu Al Imam Qurthubi menerangkan kepada kita (tafsir Qurthubi 9/225)


5. Berinfaq


Sebagian orang barangkai menyangka bagaimana mungkin berinfaq dapat mendatangkan rezeki dan karunia Allah, sebab denagn berinfaq harta kita menjadi berkurang. Ketahuilah Dzt Yang maha Memberi Rezeki telah berfirman :
"Dan apa-apa yang kalian infaqkan dari sebagian harta kalian, maka Allah akan menggantinya." (QS. Saba: 39)


6. Silaturohmi


Dalam hal ini Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
"Barangsiapa yang berkeinginan untuk dibentangkan rezeki baginya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah menyambung silaturohmi."
(HR. Bukhori Muslim)

7. Doa


Allah memberikan senjata yang ampuh bagi muslimin berupa doa. Dengan berdoa seorang muslim insya Allah akan mendapatkan apa yang dia inginkan. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menuntun kita agar berdoa tatkala kita menghadapi kesulitan rezeki.
"Ya Allah aku meminta kepadaMu ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik dan amalan yang diterima." (HR. Ibnu Majah dan yang selainnya)
Wallahu a’lam bish Showab.

Minggu, 25 Oktober 2009

Sekilas Biografi Ibnul Qayyim

Nama lengkap beliau adalah Muhammad bin Abi Bakar bin Ayyub bin Sa’ad Az-Zar’i Ad-Dimasyqi Abu Abdillah Syamsuddin Ibnu Qayyim Al-Jauziyah.

Tanggal lahir beliau: 7 Shafar 671 H.

Tempat lahir beliau: Desa Zar’i, salah satu desa di wilayah Hauran.

Domisili beliau: Damaskus.

Guru-guru beliau: Al-Imam Asy-Syihab An-Nablisi, Al-Qadhi Taqiyuddin bin Sulaiman, Abu Bakar bin Abdurrahman dan yang paling popular adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah.

Komentar ulama tentang beliau:

Al-Hafizh Ibnu Rajab berkata: “Beliau adalah seorang ulama yang menguasai ilmu tafsir yang tiada duanya, menguasai ushuluddin sampai puncaknya, menguasai ilmu hadits, baik makna maupun fiqihnya, terhadap bahasa Arab, panjang jangkauan tangannya.”

Burhanuddin Az-Zar’i berkata: “Tidak ada seorangpun di bawah kolong langit ini yang memiliki ilmu seluas beliau.”

Ibnu Hajar berkata: “Beliau adalah seorang pemberani, luas ilmunya, mengetahui seluk beluk perselisihan ulama dan madzhab Salaf. ”

Karangan-karangan beliau yang paling populer adalah: Zaadul Ma’ad, Ash-Shawaaiq Al-Mursalah, I’laamul Muwaqqi’in, Madaarijus Salikin, Al-Wabil Ash-Shayyib dan masih banyak lagi karyabeliau yang lain.

Murid-murid beliau: Ibnu Rajab Al-Hambali, seorang imam penulis kitab Jami’ Al-Ulum. Ibnu Katsir, salar seorang ulama penulis kitab tafsir, Bidayah wan Nihayah dan kitab-kitab lainnya.

Wafat beliau: Beliau wafat pada malam Kamis 13 Rajab tahun 701 di Damaskus

Kamis, 15 Oktober 2009

Pengertian Akad

Dalam bahasa Arab istilah akad memiliki beberapa pengertian namun semuanya memiliki kesamaan makna yaitu mengikat dua hal. Dua hal tersebut bisa konkret, bisa pula abstrak semisal akad jual beli.
Sedangkan secara istilah akad adalah menghubungkan suatu kehendak suatu pihak dengan pihak lain dalam suatu bentuk yang menyebabkan adanya kewajiban untuk melakukan suatu hal. Contohnya adalah akad jual beli.
Di samping itu, akad juga memiliki makna luas yaitu kemantapan hati seseorang untuk harus melakukan sesuatu baik untuk dirinya sendiri ataupun orang lain. Berdasarkan makna luas ini maka nadzar dan sumpah termasuk akad.
Akad dengan makna luas inilah yang Allah inginkan dalam firmanNya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu” (QS al Maidah:1).
Rukun Akad

Ada tiga rukun akad yaitu dua pihak yang mengadakan transaksi, objek transaksi dan shighah/pernyataan resmi adanya transaksi.

Dua pihak yang mengadakan transaksi adalah dua pihak yang secara langsung menangani sebuah transaksi. Agar sebuah akad atau transaksi itu sah maka pihak yang mengadakan transaksi haruslah orang yang dalam sudut pandang fiqh memiliki kapasitas untuk melakukan transaksi.
Dalam sudut pandang fiqh orang yang memiliki kapasitas untuk mengadakan transaksi adalah orang yang memenuhi kriteria berikut:

Pertama, rusyd yaitu kemampuan untuk membelanjakan harta dengan baik. Kemampuan ini dimiliki oleh orang yang baligh, bukan anak kecil, dan berakal, bukan orang gila.Di samping itu orang tersebut juga tidak sedang di-hajr. Hajr dalam hal ini adalah hukuman yang tetapkan oleh hakim terhadap seseorang berupa tidak boleh mengadakan transaksi. Hal ini disebabkan orang tersebut sedang terlilit hutang atau dinilai tidak bisa memegang uang dengan baik.

Kedua, tidak dipaksa. Oleh karena itu transaksi yang diadakan oleh orang yang dalam kondisi dipaksa itu tidak sah kecuali jika pemaksaan yang dilakukan dalam hal ini memang bisa dibenarkan secara hukum syariat. Contohnya adalah penghutang yang menunda-nunda untuk melunasi hutangnya tanpa alasan atau orang yang pailit dipaksa oleh pihak pengadilan untuk menjual hartanya dalam rangka melunasi hutang yang menjadi kewajibannya.

Sebuah transaksi itu bersifat mengikat yaitu tidak bisa lagi dibatalkan jika tidak mengandung khiyar. Khiyar adalah hak yang dimiliki oleh dua belah pihak yang mengadakan transaksi untuk melanjutkan transaksi ataukah membatalkannya.
Objek transaksi
Yang dimaksud dengan objek transaksi adalah semisal barang yang hendak diperjualbelikan dalam transaksi jual beli dan barang yang hendak disewakan dalam transaksi sewa.
Agar sebuah transaksi sah maka objek transaksi harus memenuhi criteria berikut ini:
1. Barang tersebut adalah barang yang suci (bukan najis) atau terkena najis namun masih memungkinkan untuk dibersihkan. Oleh karena itu, transaksi dengan objek benda najis semisal bangkai tidaklah sah. Demikian pula, jika benda tersebut berlumuran najis dan tidak mungkin untuk dibersihkan semisal susu atau cuka atau benda cair yang lain ketika bercampur dengan najis. Jika memungkinkan untuk dipisahkan maka benda tersebut boleh menjadi objek transaksi.
2. Benda tersebut bisa dimanfaatkan dengan pemanfaatan yang diizinkan oleh syariat. Bisa dimanfaatkan dengan pemanfaatan yang diizinkan oleh syariat adalah asas untuk menilai suatu benda itu termasuk harta ataukah tidak dan memiliki nilai ataukah tidak. Oleh karena itu benda-benda yang tidak ada manfaatnya semisal benda-benda remeh yang tidak dilirik orang tidaklah sah jika dijadikan sebagai objek transaksi. Demikian pula, jika manfaat benda tersebut adalah manfaat yang haram semisal manfaat yang terkandung pada khamr dan semacamnya tidaklah sah dijadikan sebagai objek transaksi. Namun perlu diingat baik-baik bahwa status suatu benda bisa dimanfaatkan ataukah tidak itu bisa berubah-ubah sesuai dengan perubahan zaman dan tempat. Di masa silam barang rongsokan termasuk kategori benda tidak bernilai sehingga tidak sah jika dijadikan sebagai objek transaksi. Sedangkan di zaman sekarang barang rongsokan termasuk benda yang memiliki nilai jual.
3. Bisa diserahkan. Oleh karenanya, benda yang tidak ada tidaklah dijadikan objek transaksi. Demikian pula benda yang ada namun tidak bisa diserahkan. Benda-benda ini tidak sah dijadikan sebagai objek transaksi karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan). Sedangkan setiap transaksi yang mengandung gharar itu terlarang dalam syariat.
4. Telah dimiliki dengan sempurna oleh orang yang mengadakan transaksi. Karenanya, benda yang tidak bisa dimiliki tidaklah sah dijadikan sebagai objek transaksi.
5. Benda tersebut diketahui dengan jelas oleh orang yang mengadakan transaksi dalam transaksi langsung. Atau benda tersebut diketahui kadar, jenis dan bentuknya dalam transaksi tidak langsung. Jadi dalam transaksi jual beli langsung, benda yang menjadi objek transaksi disyaratkan bendanya telah diketahui secara jelas semisal jual beli mobil tertentu atau rumah tertentu. Akan tetapi jika transaksinya tidak langsung semisal transaksi salam maka disyaratkan benda yang akan diterima oleh pembeli itu diketahui kadar, jenis dan bentuknya. Transaksi salam adalah seorang penjual yang menjual barang yang sudah jelas ciri-cirinya namun barang ini baru bisa diterima oleh pembeli setelah transaksi diadakan sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Jika persyaratan diatas telah terpenuhi maka transaksi pada objek tersebut bersifat mengikat (baca:tidak bisa dibatalkan) jika tidak ada pada benda objek transaksi hal-hal yang menyebabkan munculnya hak khiyar semisal cacat pada barang.
Shighah
Yang dimaksud dengan shighah di sini adalah ungkapan yang digunakan oleh pihak yang mengadakan transaksi untuk mengekspresikan keinginannya. Ungkapan ini berbentuk kalimat-kalimat yang menunjukkan terjadinya transaksi. Shighah itu terdiri dari ijab dan qobul.
Manurut mayoritas ulama yang dimaksud dengan ijab adalah kalimat yang menunjukkan pemindahan kepemilikan. Sedangkan qobul adalah kalimat yang menunjukkan sikap menerima pemindahan kepemilikan. Sehingga yang menjadi tolak ukur ijab adalah jika yang mengeluarkan pernyataan tersebut adalah orang yang bisa memindahkan kepemilikan objek akad semisal penjual, orang yang menyewakan dan wali penganten perempuan. Suatu kalimat bernilai qobul jika dikeluarkan orang pemilik baru objek akad semisal pembeli, penyewa dan penganten laki-laki.
Jadi yang menjadi parameter bukanlah siapa yang pertama kali mengeluarkan pernyataan dan siapa yang nomer dua namun siapa pihak yang memindahkan kepemilikan dan siapa pihak yang menerima pemindahan kepemilikan.
Berbeda dengan pendapat para ulama hanafiyah yang mengatakan bahwa siapa yang mengeluarkan pernyataan pertama kali maka itulah orang yang melakukan ijab. Sedangkan pernyataan kedua adalah qobul apapun isi pernyataan tersebut.

Sumber : http://ustadzaris.com/seputar-akad

Sabtu, 22 Agustus 2009

10 Akhlak Pebisnis Muslim

Sungguh indah jikalau seorang muslim yang kesehariannya selain beribadah kepada Allah juga dalam perkara muamalahnya dengan sesama manusia tetap menunjukkan akhlak yang sesuai dengan sunnah Rasulullah. Diantara perkara yang banyak digeluti oleh manusia diantaranya yaitu berdagang atau berbisnis yang tidak lain merupakan sarana untuk mencari nafkah. Islam mengatur bagaimana seharusnya seorang pebisnis muslim berakhlak. Berikut merupakan 10 akhlak pebisnis muslim yang hendaknya dimiiki demi kebahagiaanya dunia dan akhirat*.

Pertama: Niat yang Benar

Dengan niat yang benar perbuatan mubah semisal jual beli bisa berubah menjadi bernilai pahala. Sehingga seluruh sisi kehidupan seorang muslim bernilai ibadah dan ketaatan.
Niat yang benar dalam hal ini adalah menginginkan kebaikan untuk diri sendiri dan orang lain. Niat baik untuk diri sendiri berupa menjaga diri dari kengkomsumsi harta yang haram, menjaga kehormatan sehingga tidak meminta-minta, menguatkan diri sehingga bisa melakukan ketaatan kepada Allah, menjaga jalinan silaturahmi, berbuat baik dengan kerabat dan niat-niat baik yang lain.
Niat baik untuk orang lain berupa ikut berperan serta memenuhi hajat hidup orang banyak yang merupakan suatu hal yang bernilai fardu kifayah, membuka lapangan kerja untuk orang lain, berperan serta untuk membebaskan umat dari sikap bergantung kepada orang lain dan lain-lain.
Niat adalah perdagangan orang-orang yang berilmu. Artinya nilai sebuah amal bisa berlipat ganda disebabkan pelakunya menyatukan beberapa niat baik dalam waktu yang bersamaan. Sungguh itu adalah suatu yang mudah bagi orang yang Allah mudahkan.

Kedua: Akhlak yang luhur

Di antara akhlak luhur yang sangat diperlukan dalam dunia bisnis adalah jujur, amanah, qana’ah, memenuhi janji, menagih hutang dengan bijak, memberi tempo untuk orang yang kesulitan melunasi hutangnya, memaafkan kesalahan orang lain, menunaikan kewajiban, tidak menipu dan tidak menunda-nunda pelunasan hutang.
Akhlak luhur adalah tiang penegak urusan agama dan dunia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus dengan misi menyempurnakan akhlak mulia. Orang yang paling baik akhlaknya adalah orang yang paling Nabi cintai dan tempat duduk paling dekat dengan Nabi. Ringkasnya akhlak yang luhur itu memborong semua kebaikan baik dunia maupun akherat.
Akhlak luhur yang dimiliki oleh para pedagang memiliki pengaruh yang besar untuk menyebarkan Islam di berbagai daerah di Asia dan Afrika.

Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah bersabda,

رَحِمَ اللهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى

“Semoga Allah mencurahkan rahmatNya kepada seorang yang memiliki sikap mudah ketika menjual, membeli dan menagih hutang” (HR Bukhari no 1970).

Ketiga: Bisnis dalam Hal-Hal yang Baik Saja

Allah telah menghalalkan yang baik-baik saja dan mengharamkan yang buruk-buruk bagi hamba-hambaNya. Seorang businessman muslim tidak akan keluar dari bingkai ini meski ada tawaran yang menggiurkan dalam bisnis yang haram.
Bisnis dalam hal-hal yang haram seperti khamr, bangkai, daging babi dan transaksi ribawi tidak akan terlintas dalam benak seorang muslim.
Tidaklah diragukan bahwa ini adalah ciri khas businessman muslim, seorang yang seluruh aktivitasnya berangkat dari kaedah halal dan haram serta semua usahanya diniatkan untuk meraih ridha Allah.
Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ لَا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Katakanlah: “tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, Maka bertakwalah kepada Allah Hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS Al Maidah: 100).

Keempat: Menunaikan kewajiban

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ : قَالَ اللَّهُ تَعَالَى ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِى ثُمَّ غَدَرَ ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa Allah Ta’ala berfirman,

ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِى ثُمَّ غَدَرَ ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ

“Ada tiga golongan manusia yang aku adalah musuhnya pada hari Kiamat nanti: (1) seorang berjanji dengan menyebut namaKu lalu dia melanggar janji, (2) seorang yang menjual orang yang merdeka lalu dia menikmati hasil penjualannya tersebut (3) seorang yang mempekerjakan orang lain setelah orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan” (HR Bukhari no 2150).

Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah bersabda,
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Al Albani).

Kewajiban yang paling penting adalah kewajiban terhadap Allah dalam harta para orang kaya. Itulah zakat, setelah itu adalah sedekah dan berbagai sumbangan sosial.

Kelima: Menjauhi riba dan berbagai transaksi terlarang yang mengantarkan kepada riba

Keenam: Tidak memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu” (QS An Nisa’: 29).
Dalam ayat ini Allah melarang hamba-hambaNya yaitu orang-orang yang beriman untuk memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar yaitu berbagai cara mendapatkan harta yang terlarang semisal riba, judi, suap dan berbagai perbuatan yang menimbulkan permusuhan dan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.

Ketujuh: Komitmen dengan berbagai peraturan yang ada

Meski ada beberapa peraturan yang tidak sejalan dengan syariat Islam, businessman muslim akan semaksimal mungkin menghindari berbagai tindakan yang akan menyebabkannya mendapatkan hukuman, bukan karena meyakini bahwa makhluk memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan. Akan tetapi bertitik tolak dari kewajiban yang Allah tetapkan yaitu mencegah mafsadah (kerusakan) dan tidak mencampakkan diri ke dalam kebinasaan.

Kedelapan: Tidak merugikan pihak lain

Bisnisman muslim adalah seorang yang ksatria dalam persaingan bisnis. Dia memiliki prinsip tidak merugikan pihak lain. Dia tidak akan mempermainkan harta untuk merugikan pihak-pihak lain. Dia tidak akan mematok harga yang tinggi karena memanfaatkan kebutuhan orang lain terhadap barang yang dia jual atau karena mengingat dia adalah produsen satu-satunya.

Dari Ma’mar bin Abdullah, Rasulullah bersabda,
لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

“Tidak ada orang yang menimbun barang dagangan melainkan seorang pendosa” (HR Muslim no 4207).

Kesembilan: Loyal dengan orang-orang yang beriman

Oleh karena itu, businessman muslim tidak akan mengadakan hubungan dagang dengan pihak-pihak yang secara terang-terangan menyatakan permusuhan dengan Islam dan kaum muslimin.

Kesepuluh: Mempelajari hukum-hukum syar’i seputar muamalah.

Di antara keyakinan setiap muslim adalah hukum-hukum syar’i itu mencakup semua aspek kehidupan. Oleh karena itu, khalifah Umar mengusir pedagang yang tidak menguasai hukum jual beli dari pasar kaum muslimin.

* Dikutip dari http://ustadzaris.com/10-akhlak-pebisnis-muslim